Sejarah Koperasi
Ditengah-tengah kesibukan para karyawan dalam melaksanakan proses produksi semen, ternyata para karyawan ini pun mampu mengembangkan naluri sebagai makhluk sosial yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan sesama secara mandiri. Hal ini diwujudkan dengan munculnya organisasi kekaryawanan yang dibentuk dan diurus oleh perusahaan seperti SPSI, PORSENI, maupun organisasi sosial ekonomi yaitu Koperasi Karyawan Indocement (KKI).
Keberadaan koperasi karyawan ini bermula dari adanya tuntutan sosial ekonomi yang pemecahannya dicoba dengan menggali potensi yang ada dikalangan sendiri, kebetulan kelahiran organisasi tidaklah terpaut dengan PT. Indocement Tbk Itu sendiri.
Tepatnya pada tanggal 16 Februari 1976, Akte Pendirian koperasi pertama terbentuk di PT. Indocement Tbk dan ditandatangani oleh 5 (lima) orang karyawan selaku kuasa para anggota dan lahir dengan nama persatuan Karyawan Indocement ( PERKINDOS).
Kemudian pada tanggal 01 Agustus 1976 PERKINDOS mengajukan surat permohonan Hak badan Hukum Kepada Kantor Koperasi Kabupaten Bogor bernomor 03/VIII/PERKINDOD/76. Dan pada tanggal 14 Mei 1977. Kepala kantor Koperasi Kabupaten Bogor mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Propinsi Jawa Barat bernomor. 37/DK-10/9/IX-76. Mengingat pasal 44 ayat 3 dan ayat 7 undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1968. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Propinsi Jawa Barat memutuskan PERKINDOS Berbadan Hukum pada tanggal 12 Juli 1977 dengan Nomor badan hokum No. 662/BH/DK/10/9.
Akan tetapi didalam menjalankan organisasinya PERKINDOS mengalami kemacetan, dari tahun 1977 sampai dengan tahun 1978 kurang lebih satu tahun, sehingga aktifitasnya tidak dapat berjalan sebagaimana harapan semua. Kemungkinan hal ini terjadi karena kekurangsiapan pada awalnya.
Dan tahun 1978 perkumpulan ini dirintis kembali, diprakarsai oleh seorang staff perusahaan, perintisan ini diawali dengan adanya pendidikan dasar koperasi kredit yang diikuti 33 karyawan dengan pembimbing / fasilitator team dari biro konsultasi Koperasi Kredit Indonesia ( BK3I JAKARTA ), bertepatan dengan masa berakhirnya pendidikan yaitu pada tanggal 09 juli 1978 dengan system manajemen dan kepengurusan yang baru, usaha organisasi ini didirikan kembali kemudian disepakati dan diberi nama INDOCEMENT CREDIT UNION ( ICU ), dan yang mempelopori adalah :
1. Gunawan Purwadi
2. Suhartoyo
3. Puji santoso
4. Nur Setiyono
Dengan keanggotaan pertama 33 orang alumni pendidikan dasar, modal kerja awal kurang lebih Rp. 100.000,- diperoleh dari iuran pertama para anggota itu sendiri. Usaha yang dijalankan hanya simpan pinjam dari dan untuk kalangan anggota itu sendiri.
Mengingat secara hukum atau formal PERKINDOS belum dibubarkan, sementara dalam satu perusahaan tidak diijinkan ada dua Badan hukum bagi organisasi sejenis atau sama, maka ICU meneruskan nomor Badan Hukum yang ada sebelumnya, dan pada tanggal 04 April 1985, ICU berganti nama menjadi KOPERASI KARYAWAN INDOCEMENT (KKI) selanjutnya Anggaran Dasar dan Rumah Tangga diperbaharui kembali. Dan pada tanggal 04 April 1990 KKI berbadan Hukum No. 6622A/BH/KWK/10/5